KETENTUAN DAN NOMINAL DENDA AKIBAT TILANG

TILANG

Pada arikel ini saya akan membahas tentang KETENTUAN DAN NOMINAL DENDA AKIBAT TILANG. Tilang atau merupakan singkatan dari bukti pelanggaran yang merupakan istilah yang dipakai ketika seseorang harus membayar denda karena didapati oleh polisi tidak meiliki surat berkendara, kelengkapan kendaraan kurang, dan melanggar rambu ataupun aturan lalu-lintas berkendara baik roda dua maupun roda empat. Berapakah tarif resmi tilang? ini merupakan pertanyaan yang penting untuk ditanyakan dan juga penting dijawab dikarenakan banyak orang yang memilih melakukan penyogokan kepada para polisi lalu-lintas dibandingkan membayar denda kepada negara.
KETENTUAN DAN NOMINAL DENDA AKIBAT TILANG. Saya pernah mendengar cerita dari seorang teman  bahwa dia pernah ditilang dan lucunya dia hanya melakukan penyogokan 15 ribu kepada sang po1!si kemudian dibiarkan pergi. Memang tidak aneh lagi karena wajar-wajar saja banyak orang yang lebih memilih penyogokan karena sebenarnya tarif denda tilang memang sangat tinggi setelah muncul Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk lebih jelasnya berikut saya akan memaparkan tarif denda tilang.

  1. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil jika tidak memiliki SIM dendanya paling banyak sebesar 1 (satu) juta atau jika anda memilih untuk dipidana karena tidak mampu membayar, maka anda akan dipidana paling lama 4 bulan ini sesuai dengan ketetapan pada pasal 281.
  2. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil jika punya SIM tapi tidak bisa atau tidak mau menunjukkannya saat razia, maka dendanya paling banyak sebesar 250 ribu atau jika tidak ingin membayar denda maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 288 ayat 2.
  3. Jika berkendara dan tidak memasang plat atau tanda nomor kendaraan, maka akan didenda paling banyak sebesar 500 ribu atau pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketetapan pada pasal 280.
  4. Jika motor tidak memenuhi syarat teknis dan kelayakan seperti kaca spion, knalpot, rem, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, dll. maka akan didenda paling banyak sebesar 250 ribu atau kurungan paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 285 ayat 1. Namun jika pelakunya adalah pengendara mobil, maka dendanya paling banyak 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 285 ayat 2.
  5. Jika pengendara mobil tidak melengkapi mobilnya dengan perlengkapan seperti ban cadangan, dongkrak, kotak pertolongan pertama, pembuka roda, dan lain-lain. maka akan membayar denda paling banyak sebesar 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 278.
  6. Semua pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan didenda paling banyak sebesar 500 ribu atau jika tidak ingin membayar maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 287 ayat 1.
  7. Semua pengendara yang melakukan pelanggaran batas kecepatan baik batas kecepatan terendah maupun batas kecepatan tertinggi akan didenda paling banyak sebesar 500 ribu atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 287 ayat 5.
  8. Semua pengendara yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) untuk kendaraannya akan didenda paling banyak sebesar 500 ribu atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 288 ayat 1.
  9. Semua pengendara dan juga penumpang yang duduk di samping pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda paling banyak sebesar 250 ribu atau kurungan palng lama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 289.
  10. Semua pengendara dan juga penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar SNI akan didenda paling banyak sebesar 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 291 ayat 1.
  11. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu, yang dimaksud adalah lampu utama pada malam hari, maka akan didenda paling banyak sebesar 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 293 ayat 1. Jika tidak menyalakan lampu utama pada siang hari maka akan didenda paling banyak 100 ribu atau pidana kurungan paling lama 15 hari sesuai dengan ketetapan pasal 293 ayat 2.
  12. Semua pengendara yang tidak menyalakan lampu isyarat jika hendak berbelok maka akan didenda paling banyak sebesar 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketetapan pasal 294.
Bagaimana sobat polri bukankah denda yang saya paparkan di atas terbilang fantastis? atau biasa-biasa saja. Jadi jangan heran lagi jika lebih banyak orang yang memilih untuk melakukan penyogokan akibat terkena pemeriksaan di jalanan. Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang "MELAWAN POLLANTAS" yang akan berisi mengenai hal-hal yang perlu anda perhatikan ketika ditilang oleh polisi.

SARAN PENULIS

Demikianlah KETENTUAN DAN NOMINAL DENDA AKIBAT TILANG. Lengkapilah kelengkapan kendaraan anda baik roda dua maupun roda empat seperti spion, knalpot, rem, lampu, dan speedometer. Lengkapilah surat-surat kendaraan anda seperti SIM, STNK, BPKB. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Dan yang terakhir jangan sampai anda melakukan penyogokan kepada polisi karena lebih baik anda membayar denda kepada negara dibanding melakukan perbuatan tercela, terlebih lagi jika memang anda yang salah entah itu surat-surat anda tidak lengkap, SIM tidak ada, knalpotnya racing, dan lain sebagainya. Untuk itu lakukanlah hal yang baik dengan cara yang benar.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KETENTUAN DAN NOMINAL DENDA AKIBAT TILANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2