LAYANAN SPKT (SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU)
SPKT (SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU)
SPKT atau yang merupakan singkatan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu adalah sentra-sentra atau wadah yang menampung laporan, permohonan pembuatan surat-surat tertentu, maupun pengaduan masyarakat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian contohnya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) di setiap daerah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda-beda sebagai pedoman dan dasar khusus pelaksanannya.

Namun banyak fakta hingga saat ini yang tidak bisa dipungkiri bahwa pelayanan para polisi di sebagian sentra pelayanan kepolisian terpadu ternyata tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan kebanyakan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa buruknya pelayanan polisi di sentra pelayanan kepolisian terpadu menambah kesan akan citra buruk kepolisian. Para polisi yang saya maksud adalah polisi yang tidak memperhatikan, tidak mengerti, tidak tau, dan tidak pernah melihat akan penderitaan masyarakat yang mereka suka peras uangnya.
Seperti kisah tetangga saya yang tidak bisa disebutkan namanya, tetangga saya tersebut pada suatu hari mendapati kandang sapinya kosong karena sapi tersebut telah dicuri. Memanglah kampung saya masih pedalaman sehingga pencuri ternak pun masih banyak bertebaran. Dengan kejadian tersebut, tetangga saya kemudian melaporkan kejadian ini pada polsek yang ada di kampung kami. Tapi tidak seperti yang dibayangkan, para polisi hanya memberi janji palsu bahwa mereka akan melakukan penyelidikan dan penelusuran agar pencurinya ketemu. Keesokan harinya setelah tetangga saya kembali ke polsek dengan membawa amplop, barulah para polisi mendatangi tempat kejadian dan melakukan penelusuran. Tapi hasilnya pun nihil tetangga saya hanya bisa mengikhlaskan sapi tersebut.
Kisah kedua berasal dari teman penulis yang kehilangan motornya pada tahun 2016. Setelah melakukan pelaporan kepada polisi dan dimintai sejumlah uang oleh polisi tersebut, sang polisi berjanji akan menemukan motor teman saya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Sungguh janji yang paling menyakitkan karena hingga saat ini teman saya hanya bisa mengikhlaskan motornya yang pada saat hari pencurian masih berumur 6 bulan.
Kisah ketiga diambil dari kisah penulis sendiri. Pada tanggal 24 Maret 2017, saya ingin membuat SIM sehingga saya harus ke POLRES yang ada di kota yang terletak sekitar 20 kilo meter dari kampung saya. Setelah sampai di polres sayapun dipanggil oleh seorang polisi yang memakai pangkat balok dua (Inspektur Polisi Satu) yang menanyakan tujuan saya ke polres. Saya pun menjawab dengan santai bahwa saya ingin melakuka pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena telah cukup umur dan ingin melanjutkan kuliah di kota Makassar yang penuh dengan polisi lalu lintas. Setelah melewati rangkaian proses yang panjang mulai dari administrasi awal, cek kesahatan, test mengendarai motor, berfoto, hingga administrasi akhir, sayapun dipersilahkan untuk menunggu hingga SIM tersebut selesai dibuat. Tibalah waktu yang ditunggu tunggu, SIM saya pun akhirnya selesai, nama saya dipanggil kedalam ruangan untuk mengambil SIM dan melakukan pembayaran senilai 350 ribu sebelum SIM tersebut saya dompeti. Setelah melakukan pembayaran, keluarlah saya dari ruangan tersebut namun hal yang tidak terbayangkan pun terdengar, saya mendengar orang selanjutnya yang dipanggil masuk ternyata menegosiasi harga pembuatan SIMnya. Memang terdengar aneh kenapa bisa harga pembuatan SIM di nego. Ternyata hal tersebut adalah ketidaktahuan saya karena setelah saya cari di berbagai sumber bahwa harga pembuatan SIM C hanyalah 100 ribu saja. Inilah yang menjadi salah satu motivasi saya dalam membuat blog ini yaitu agar orang lain yang membacanya menjadi tau.
Demikianlah kisah akan keburukan sebagian sentra pelayanan kepolisisan terpadu yang menjadikan citra polisi di mata masyarakat menjadi buruk bahkan sangat buruk. Untuk lebih jelasnya mengenai sentra pelayanan kepolisian terpadu, di bawah akan dipaparkan macam-macam layanan SPKT.
- Laporan Polisi. Berupa laporan-laporan atau pengaduan akan suatu tindak kejahatan atau kriminalitas.
- Surat tanda terima laporan polisi.
- Surat pemberitahuan akan perkembangan hasil penyelidikan.
- Surat keterangan mengenai tanda lapor kehilangan.
- SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian.
- STTP atau surat tanda terima pemberitahuan
- SKLD atau surat keterangan lapor diri.
- Surat Ijin Keramaian. Contohnya jika ingin mengadakan pesta pernikahan.
- Surat rekomendasi izin melakukan usaha jasa pengamatan.
- SIM atau surat izin mengemudi.
- STNK atau surat tanda nomor kendaraan.
Itulah macam-macam layanan kepolisian yang bisa anda dapatkan di sentra sentra pelayanan kepolisian terpadu yang ada di daerah anda.
FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
- Melakukan koordinasi dan bantuan-bantuan ataupun pertolongan-pertolongan seperti pengolahan tempat kejadian perkara yang disingkat olah TKP, melakukan pengaturan jalan, melakukan pengawasan lalu lintas, dan melakukan pengamanan.
- Melakukan penyajian informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pelayanan masyarakat tanpa batas. Jika tidak bisa melakukan pelayanan secara langsung, maka harus dilakukan secara virtual seperti melalui telephone, surat, SMS, dan internet.
Demikianlah pemaparan saya tentang SPKT atau sentra pelayanan kepolisian terpadu. Semoga semua polisi yang selalu berharap dengan uang haram yang didapat dari penderitaan masyarakat dapat sadar bahwa sesungguhnya makanan haram yang masuk dalam perutnya hanya bisa dicuci dengan api neraka. Terkhusus bagi para pembaca sekalian yang memiliki kesan berbeda antara sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) di daerah kalian dengan pemaparan di artikel ini, kalian bisa menuliskannya di kolom komentar. Terakhir penulis menyampaiakan bahwa lakukanlah hal yang baik dengan cara yang benar.
0 Response to "LAYANAN SPKT (SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU)"
Posting Komentar