MELAWAN POLISI LALU LINTAS

MELAWAN POLISI LALU LINTAS

Polisi lalu lintas tidak bisa dipungkiri telah menjadi polisi yang mempunyai kontribusi besar dalam penanaman kepercayaan masyarakat akan citra buruk kepolisian . Ini dibuktikan dengan banyaknya  saksi bahkan korban (masyarakat) yang terkena aksi nakal polisi lalu lintas. Termasuk penulis sendiri pernah menjadi korban aksi damai sang polisi yang satu ini karena pada saat itu saya belum tau apa-apa mengenai syarat-syarat penilangan sehingga mau tidak mau sayapun hanya ikut arus. Meskipun demikian, ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya kesalahan polisi lalu lintas karena banyak juga masyarakat yang menawari polisi untuk jalan damai salah satu faktornya adalah mahalnya denda tilang yang berlaku. Baca juga ketentuan dan nominal denda akibat tilang.
Polisi lalu lintas merupakan satu satunya polisi yang berhak melakukan penilangan. Meskipun demikian, ternyata banyak polisi bodong yang seenaknya melakukan penahanan kendaraan untuk meraup rupiah haram. Begitu juga dengan polisi lalu lintas itu sendiri, polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan maupun pemeriksaan di jalanan harus memenuhi beberapa syarat wajib. Berikut saya akan memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi polisi untuk melakukan penilangan.
  1. Berstatus sebagai polisi lalu lintas.
  2. Terdapat papan pemberitahuan yang diletakkan sejauh 10 (sepuluh) meter dari lokasi pemeriksaan. Pada pasal 15 ayat 1 sampai 3 pada Peraturan Perundangan Nomor 42 Tahun 1993 bahwa setiap tempat razia harus harus ada tanda yang menunjukkan dilakukannya pemeriksaan kendaraan. Karena sering kali kita dapati di jalanan banyak polisi yang melakukan penahanan tiba-tiba dengan alasan sedang melakukan razia. Untuk itulah kita boleh melakukan tindakan protes jika tidak terdapat papan pemberitahuan.
  3. Sang polisi yang melakukan pemberhentian kendaraan dengan alasan diadakannya pemeriksaan, harus memiliki surat tugas yang sah. Jika polisi tidak bisa menunjukkannya, berarti itu bukanlah razia maupun pemeriksaan dikarenakan telah diatur dalam pasal 13 pada Peraturan Perundangan tahun 1993 bahwa setiap petugas yang melakukan pemeriksaan wajib hukumnya memiliki surat tugas. Untuk itulah jika polisi tidak memiliki surat tugas maka silahkan tancap gas saja.
  4. Terdapat papan cahaya berwarna kuning jika razia atau pemeriksaan tersebut dilakukan pada malam hari. Sebenarnya sama saja halnya jika dilakukan pada siang hari, bahwa papan pemberitahuan harus ada namun jika dilakukan pada malam hari, maka harus disertai lampu berwarna kuning agar papan pemberitahuan dapat dibaca.
  5. Petugas yang melakukan pemberhentian kendaraan dengan alasan melakukan razia maupun pemeriksaan wajib memakai seragam dan atribut-atributnya. Jadi jika polisi tidak memakai meskipun cuma salah satu atributnya contohnya sabuk atau pangkat maka kita boleh tancap gas. Hal ini telah diatur dalam pasal 16 ayat 1 pada Peraturan Perundangan Nomor 42 Tahun 1993 bahwa setiap petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragamnya, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus yang menunjukkan bahwa dia seorang petugas pemeriksaan, dan perlengkapan-perlengkapan pemeriksaan.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi polisi agar bisa melakukan pemeriksaan. Lalu apa yang harus dilakukan ketika kita sedang dalam pemeriksaan atau dirazia.

TIPS SAAT DIPERIKSA

Berikut saya akan memaparkan hal-hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan saat dilakukan pemeriksaan. Namun sebelumnya pastikan terlebih dahulu jangan sampai polisi yang menilang anda adalah polisi gadungan yang bisa saja membawa lari kendaraan anda.
Pertama, jangan panik jika anda ditilang karena tidak memiliki SIM, STNK, ataupun kendaraan tidak tidak memiliki salah satu kelengkapannya karena jika ditilang maka tidak akan mempengaruhi karir, merusak nama keluarga, kecuali jika kendaraan yang digunanakan adalah kendaraan hasil curian.
Kedua, jangan berdebat dengan polisi jika memang polisinya benar-benar memenuhi syarat seperti pemaparan di atas. Selesaikanlah proses penilangan secara dewasa jika memang anda benar-benar melakukan pelanggaran baik itu tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, kendaraan tidak memakai spion, knalpot kendaraan racing, dan lain sebagainya.
Ketiga, jangan pergi begitu saja dan meninggalkan surat tilang anda terlebih lagi jika dilakukan penahanan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK karena akan kesusahan nantinya dalam penyelesaian tilang tersebut dan jangan lupa lakukan pemeriksaan surat tilang.
Keempat, Jika terjadi ketidak sepakatan antara pengendara dengan polisi anda bisa meminta lembar tilang berwarna merah untuk membawa perkara tilang tersebut ke pengadilan namun jika anda ingin menyelesaikan perkara tilang tersebut dengan segera, maka anda akan diberi lembar tilang berwarna biru. Jika anda benar-benar yakin tidak melakukan kesalahan namun tetap ditilang, anda bisa melaporkan hal tersebut kepada divisi profesi dan pengamanan polri. Saat melakukannya, jangan lupa catat identitas polisi yang menilang anda mulai dari nama, pangkat, dan tempat dinas. Kemudian foto polisi tersebut karena foto merupakan bukti yang sangat kuat tapi jangan sampai memoto wajah polisi yang menilang karena bisa dianggap tindakan intimidasi. Yang perlu difoto adalah background tempat dilakukannya penilangan saja. Terakhir jangan sampai anda tersulut emosi terlebih lagi apabila polisi melakukan hal yang tidak sopan. Hadapilah polisi tersebut dengan sopan dan rendah hati jangan sampai akibat emosi anda mengakibatkan macet yang panjang.
Kelima, jangan mau melakukan penyogokan karena lebih baik membayar kepada negara dibandingkan memberi uang haram kepada sang polisi dengan kata lain korupsi. Ingat penyogok dan yang disogok sama-sama bersalah.
Demikianlah beberapa hal yang perlu anda lakukan dan perhatikan saat anda ditilang. Terakhir penulis menyampaikan bahwa lakukanlah hal yang baik dengan cara yang benar.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MELAWAN POLISI LALU LINTAS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2