IJIN KERAMAIAN

IJIN KERAMAIAN

Kalian pasti pernah melihat setidaknya di TV ketika terjadi kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi, pasti ada polisi yang berjaga-jaga kalau-kalau terjadi kericuhan oleh demonstran, para aparat keamanan bisa dengan cepat mengantisipasi. Taukah kalian bahwa ternyata ketika kita ingin melaksanakan suatu kegiatan akbar yang melibatkan banyak orang seperti unjuk rasa, pelaksana kegiatan harus memperoleh ijin kermaian dari pihak kepolisian.
syarat unjuk rasa, syarat melakukan demo, anarkisme, ijin keramaian
Ijin Keramaian
Ijin keramaian tersebut tidak lain untuk menjaga suasana aman bagi semua pihak. Acara yang ramai atau melibatkan banyak orang tentu memerlukan pengamanan sehingga pemberian ijin yang ada akan dipertimbangkan sesuai dengan banyaknya resiko yang mungkin terjadi.

IJIN PERTUNJUKAN

Berdasarkan petunjuk laparangan Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat bahwa dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
  1. Pentas musik
  2. Pertunjukan wayang kulit
  3. Ketoprak
  4. Pertunjukan lain


Sayarat untuk mendapatkan ijin sebagai berikut:
  • Jika massa yang didatangkan antara 300-500 orang
  1. surat keterangan dari desa/lurah
  2. Foto copy kartu tanda penduduk pelaksana kegiatan
  3. Foto copy keluarga pelaksana kegiatan
  • Jika massa yang didatangkan lebih dari 1000 orang
  1. Surat permohonan ijin keramaian
  2. Proposal kegiatan
  3. Identitas penyelenggara/ pelaksana/ penanggung jawab
  4. Ijin tempat kegiatan

IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Berdasarkan
  • KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
  • Petunjuk pelaksanaan kapolri Nomor Polisi : Juklak/29/VII/1991 Tanggal 23 juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  • Petunjuk lapangan Kapolri Nomor Polisi : Juklap/02/XII/1995/ Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan kepada Masyarakat.

Syarat untuk mendapatkan ijin sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan dari pelaksana kegiatan tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api yang mencakup antara lain:
  1. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  2. Jumlah dan Jenis Kembang api
  3. Waktu atau Durasi Penyalaan Kembang Api
  4. Identitas Penyala Kembang Api 
  5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan/ pelaksana
  6. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  7. Rekomendasi dari Polsek setempat
  1. Surat ijin Impor atau asal-usul kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

IJIN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Berdasarkan Undang  Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bahwa bentuk Penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut :
  1. Unjuk rasa / Demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat Umum
  4. Mimbar Bebas
Dengan ketentuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat yang terbuka dan tidak membawa benda/ hal yang dapat membahayakan keselamatan umum. Dimana pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan karena jangan sampai polisinya kecolongan yah.

Adapun kewajiban polri setelah mendapatkan pemberitahuan adanya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut

  1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
  2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi maupun lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat (misalnya DPR, Istana negara, kantor bupati, dll.)
  4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui atau pengawalan.
  5. Bertanggung Jawab dalam melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
  6. Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Pengamanan.
Jika para penyampai pendapat di muka umum tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan undang-undang maka mereka dapat dibubarkan secara paksa oleh pihak yang berwajib, dikenai sanksi jika anarkis atau melakukan pelanggaran hukum lainnya apalagi jika merusak fasilitas umum.

Syarat mendapatkan ijin menyampaikan pendapat di muka umum sebagai berikut

  1. Maksud dan tujuan kegiatan.
  2. Lokasi dan route kegiatan.
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan kegiatan.
  4. Bentuk kegiatan (unjuk rasa, pawai, rapat terbuka, atau mimbar bebas).
  5. Penanggung jawab/ Koordinator lapangan kegiatan.
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan yang melaksanakan kegiatan.
  7. Alat peraga yang digunakan dalam kegiatan.
  8. Jumlah peserta.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "IJIN KERAMAIAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2