SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan secara resmi oleh POLRI mengenai catatan kejahatan seseorang. SKCK sebelumnya dikenal sebagai SKKB kependekan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik.
| SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) |
SKCK dikeluarkan dengan menelusuri terlebih dahulu biodata dan rekam jejak kejahatan sang pemohon yang dapat dilihat dari catatan-catatan kepolisian misalnya, apakah sang pemohon pernah melakukan kekerasan, konsumsi NARKOTIKA, kegiatan ilegal, dan lain-lain.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan, jadi jika yang bersangkutan masih ingin menggunakan SKCK nya, maka bisa dilakukan perpanjangan apabila SKCK sudah lewat dari 6 bulan. Mungkin kalian bertanya-tanya kenapa masa berlaku SKCK hanya 6 bulan?. Jawabannya simple "dalam waktu dekat kalian bisa saja melakukan tindak kejahatan, sehingga isi dari SKCK pun akan berubah".
Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK?
Untuk pembuatan SKCK baru syaratnya sebagai berikut:
- Mempunyai surat pengantar dari desa/lurah tempat domisili sang pemohon SKCK
- Membawa foto copy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi
- Membawa foto copy Kartu Keluarga
- Membawa foto copy akta kelahiran
- Membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang diberikan oleh petugas
- Pengambilan sidik jari
Untuk perpanjangan SKCK syaratnya sebagai berikut
- Membawa lembar SKCK lama (maksimal sudah tidak berlaku 1 tahun)
- Membawa foto copy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi
- Membawa foto copy Kartu Keluarga
- Membawa foto copy akta kelahiran
- Membawa pas foto baru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 tahun 2010 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) pada instansi polri
- Surat Telegram Polri dengan nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang pemberlakukan PP RI No. 50
Bahwa harga pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
Jadi jika "Pak Polisi" meminta lebih dari tarif tersebut, silahkan videokan saja dan viralkan ! Sekian dan terima kasih.
0 Response to "SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)"
Posting Komentar