PENGAWALAN JALAN
PENGAWALAN JALAN
Kalian pasti pernah melihat pengawalan jalan oleh kepolisian. Pengawalan jalan tersebut bisa berupa pengawalan mobil presiden, pengawalan pasangan pernikahan, pengawalan komunitas tertentu, dan lain-lain. Meskipun secara umum jalan merupakan hak setiap orang, tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993, tepatnya pada pasal 65 ayat 1 disebutkan bawha.
Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan presiden dan wakil presiden serta kepala negara dari negara lain yang menjadi tamu negara
- Pengantar jenazah
- konvoi, atau pawai dan kendaraan orang cacat
- Kendaraan dengan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Semua kendaraan yang disebutkan di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas di atas, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 Peraturan Pemerintah tersebut, harus mendapatkan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
| pengawalan jalan |
Lebih ditegaskan lagi dalam ayat 3 bahwa petugas yang berwenang berhak melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan di atas. Ditambahkan lagi pada ayat 4 bahwa perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan yang dimaksud dalam ayat 1 poin 1 sampai dengan 7.
Jadi kalian jangan marah yah jika ada pengawalan jalan oleh polisi yang nembus nembus lampu merah. Karena lampu isyarat tidak berlaku pada kendaraan yang mendapatkan pengawalan jalan.
Pada dasarnya, pengawalan jalan dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan entah itu bagi kendaraan yang dikawal maupun kendaran lain yang ada disekitar kendaraan yang dikawal. Karena tugas pokok POLRI adalah keamanan sebagaimna yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1 huruf "a" Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, POLRI bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Bila terjadi tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal karena dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 bahwa pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 lebih dipertegas lagi bahwa perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas oleh pengendara lainnya.
0 Response to "PENGAWALAN JALAN"
Posting Komentar